Jaksa Harus Terlibat Sejak Tersangka Ditetapkan, Ini Kata Guru Besar Undip

Taufik Budi
Jaksa Harus Terlibat Sejak Tersangka Ditetapkan, Ini Kata Guru Besar Undip. Foto: Taufik Budi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Pujiyono, S.H., M.Hum., mendorong agar peran Kejaksaan diperkuat sejak tahap awal penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Menurutnya, dalam KUHP nasional yang baru, rentang kerja jaksa tidak lagi terbatas pada sidang, melainkan sudah sejak awal proses penyidikan agar perkara tidak bolak-balik dan efisien dalam penanganannya.

 “Kewenangan penuntutan itu tidak hanya menerima berkas perkara dan membuktikan di pengadilan, tapi dimulai sejak adanya penyidikan,” tegas Prof Pujiyono di sela Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Undip bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin (22/7/2025).

Ia mencontohkan, Pasal 132 ayat 1 huruf e KUHP Nasional telah memberikan ruang kebijakan yang menguatkan asas dominus litis, yakni kewenangan kejaksaan untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan pada tindak pidana ringan.

“Apakah itu akan dituntut atau tidak, diterima atau tidak pembayaran denda, itu berdasarkan kewenangan kejaksaan. Kejaksaan memfilter apakah terhadap pelaku bisa dihapuskan penuntutannya,” urai dia.

Fleksibilitas Pemidanaan Butuh Implementasi Serius

Pujiyono juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam pemidanaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 ayat 1 KUHP, yang memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, atau denda, menggantikan pidana penjara.

“Hakim bisa menjatuhkan substitusi pidana, bahkan jika dalam pasal pidananya tidak disebut. Ini harus dijadikan pedoman jaksa juga dalam penyusunan tuntutan,” jelasnya.

Ia berharap agar pembaruan KUHAP dapat mengatur secara tegas mengenai ruang kolaborasi jaksa dengan penyidik sejak awal, termasuk saat tersangka baru ditetapkan.

“Ada ruang komunikasi saat penyidikan dimulai. Di situ jaksa sudah harus terlibat agar penyidikan efektif dan tidak terjadi bolak-balik perkara. Ini sejalan dengan asas fleksibilitas dan dominus litis yang diatur KUHP baru,” tandasnya.

Dekan FH Undip, Prof Dr Retno Saraswati, S.H., M.Hum., menilai sinergi antara akademisi dan institusi penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Ini luar biasa. Tidak parsial, bersama-sama menegakkan hukum di Indonesia yang lebih adil,” kata Prof Retno.

Dengan forum ilmiah ini, diharapkan pemikiran-pemikiran dari Undip dapat menjadi masukan bagi para legislator dalam menyusun KUHAP baru.

“Pemikiran Prof Pujiyono dan Dr Irma dari FH Undip semoga bisa masuk ke dalam RUU KUHAP dan menghasilkan hukum acara pidana yang lebih berkeadilan,” tandas Prof Retno.

Guru Besar Bicara

Seminar ini juga menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai keynote speaker. Ia juga menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan, sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Seminar Nasional ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., yang membahas hambatan dan tantangan pembaruan KUHAP; Guru Besar FH UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang menguraikan harmonisasi KUHAP dengan ide dasar KUHP nasional; serta Guru Besar UNS dan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., yang menyoroti optimalisasi peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Sesi kedua diisi oleh Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H. (FH UNDIP) yang menyampaikan hasil penelitian mengenai asas diferensiasi fungsional dalam pelaksanaan peran dominus litis oleh Kejaksaan; Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H. (FH UI) yang membahas keterkaitan diferensiasi fungsional dan integralitas sistem peradilan pidana; serta Maidina Rahmawati, S.H., LL.M. (Institute for Criminal Justice Reform) yang mengulas tantangan penerapan asas diferensiasi fungsional dan problem integralitas peradilan.

 

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network