Kredit Bermasalah di Purbalingga, Pegadaian Serahkan SKK ke Kejaksaan

Taufik Budi
Kredit Bermasalah di Purbalingga, Pegadaian Serahkan SKK ke Kejaksaan. Foto: Ist

PURBALINGGA, iNewsJoglosemar.id — PT Pegadaian Area Purwokerto, di bawah naungan Kanwil XI Semarang, mengambil langkah strategis dalam menangani kasus kredit bermasalah di wilayah Purbalingga dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan ulang perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejari Purbalingga oleh Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty, mewakili Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang, dan Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, SH, MH.

“Permasalahan wanprestasi di masa saat ini kian beragam dari sisi faktor maupun kasus yang ditimbulkan. Sehingga penting bagi PT Pegadaian Area Purwokerto untuk mendapatkan legal opinion langsung dari kejaksaan agar penanganan kredit bermasalah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yuly Arsianty.

Yuly menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mengamankan aset negara dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Sebagai lembaga resmi pemerintah dan pelopor bullion bank, PT Pegadaian berkomitmen menjalankan bisnis sesuai SOP dan jalur hukum.

Penanganan terhadap angsuran macet, sengketa kredit, dan kasus hukum lainnya dilakukan melalui sinergi dengan kejaksaan sebagai pengacara negara. Kerja sama ini juga menjadi landasan hukum bagi Pegadaian untuk berkonsultasi dalam berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network