CILACAP, iNewsJoglosemar.id – Warga Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, digemparkan dengan kematian tragis balita berinisial AK (3) yang diduga dianiaya kekasih gelap ibunya. Peristiwa memilukan itu terjadi di area kebun karet Cikukun pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku, Feri (21) asal Aceh, bekerja sebagai karyawan bank perkreditan. Ia diduga nekat menghabisi nyawa korban karena takut hubungan terlarangnya dengan ibu korban, Reni (RI), terbongkar. Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Cilacap, AK diduga mengetahui hubungan tersebut.
Video amatir yang merekam aksi kekerasan ini beredar luas di media sosial. Rekaman memperlihatkan korban dipukul hingga terjatuh di kebun karet.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Setiyoko, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan ayah kandung korban, DK (29), yang bekerja di Jakarta.
Awalnya, Reni mengaku anaknya tewas akibat terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan oleh Feri. Namun, kecurigaan muncul setelah DK mengetahui adanya hubungan spesial antara istrinya dan pelaku.
“Feri menganiaya korban dengan cara memukul, melempar dari ketinggian sekitar 2 meter, dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan ini bahkan dilakukan dua kali, dengan insiden pertama terjadi seminggu sebelum kematian,” ungkap Kompol Guntar.
Feri ditangkap di rumah kosnya pada Sabtu (9/8/2025) bersama barang bukti sepeda motor. Reni juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan penganiayaan tersebut.
Menurut penyidik, Reni bahkan mengantar anaknya kepada pelaku dengan dalih bermain. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan ekshumasi makam korban pada Minggu (10/8/2025). Tim forensik melakukan autopsi dengan pengamanan ketat, mengingat banyak warga yang memadati lokasi untuk menyaksikan proses pembongkaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait