Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan, pengendalian internal yang kuat adalah fondasi utama menjaga profesionalitas.
"Pengamanan dimulai dari pengendalian internal. Langkah Bidpropam ini menutup celah pelanggaran prosedur dan memastikan pengamanan sesuai prinsip profesionalitas,” katanya.
Artanto menegaskan, dalam pengamanan unjuk rasa, Polri bukanlah lawan pengunjuk rasa, melainkan mitra demokrasi yang hadir untuk menjamin masyarakat dapat menyampaikan pendapat dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.
“Polda Jateng berkomitmen menjunjung tinggi demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait