YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional. BPD dinilai memiliki fungsi strategis, baik sebagai lembaga intermediasi keuangan maupun penggerak ekonomi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Dian dalam Diskusi Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Yogyakarta, Kamis (21/8). Acara tersebut dihadiri 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia, membahas strategi penguatan dan transformasi agar BPD tetap sehat, resilien, serta berdaya saing.
Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian solid. Rata-rata pertumbuhan aset tercatat 7,29 persen, sementara kredit tumbuh 6,82 persen, mendekati capaian bank umum. Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK), BPD mencatat kenaikan 7,30 persen, menandakan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.
OJK juga mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) antar-BPD untuk memperkuat resiliensi dan daya saing melalui kolaborasi. Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi dan memperbesar kapasitas perbankan daerah.
Selain itu, BPD diharapkan memperkuat peran bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Konsolidasi ini diharapkan memperluas penyaluran kredit mikro sekaligus meningkatkan tata kelola BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan inovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” tegas Dian.
OJK menekankan, transformasi BPD harus selaras dengan perkembangan zaman yang semakin digital. Dengan roadmap baru, BPD dituntut beradaptasi terhadap tantangan dan peluang global, agar tidak tertinggal dari kompetitor perbankan.
Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 berfokus pada empat pilar utama. Pertama, penguatan struktur melalui konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, serta efisiensi produk. Kedua, percepatan transformasi digital. Ketiga, penguatan peran dalam perekonomian nasional melalui dukungan UMKM, perbankan syariah, serta edukasi keuangan. Keempat, penguatan regulasi dan pengawasan BPD agar lebih cepat dan terintegrasi.
Untuk mendukung transformasi digital, OJK meminta BPD meningkatkan investasi pada infrastruktur teknologi informasi. Fokus utamanya adalah memperkuat keamanan siber dan ketahanan digital agar layanan tetap berjalan meski terjadi gangguan atau disrupsi.
“OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyiapkan kerangka kerja yang membantu bank tetap beroperasi, beradaptasi, dan bertahan menghadapi perubahan mendadak,” jelas Dian.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Panduan Tata Kelola AI Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan kecerdasan buatan dilakukan secara aman, transparan, bertanggung jawab, dan mendukung keberlanjutan industri keuangan nasional.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait