Geger! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA

Nur Khabibi
Geger! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA. Foto: (BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, keduanya diminta membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).



Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network