Bantahan KPU Solo: Berkas Jokowi Tidak Dimusnahkan

Tim iNews Joglosemar
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara soal ijazah Jokowi saat mendaftar di Pilwalkot Solo. (Foto: MPI/Ary Wahyu)

SOLO, iNewsJoglosemar.id - Komisi Pemilihan Umum, KPU Solo dengan tegas membantah telah memusnahkan berkas pendaftaran milik Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa sengketa informasi publik yang disidangkan hanya meminta nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk, bukan berkas pendaftaran Jokowi secara keseluruhan.

Arya meluruskan bahwa ketika pihaknya menjawab secara administratif, mereka merujuk pada agenda surat masuk yang memang menurut jadwal retensi seharusnya sudah dapat dimusnahkan. Ia menegaskan, jawaban tersebut merujuk pada agenda surat dan bukan berarti berkas pendaftaran Jokowi yang telah dimusnahkan.

Arya menambahkan, meskipun permintaan pemohon mengenai nomor dan tanggal surat agenda itu merujuk pada dokumen yang menurut Peraturan KPU yang terbit pada tahun 2023 sudah bisa dimusnahkan sejak 2023, KPU Solo faktanya belum pernah memusnahkannya sama sekali.

Dokumen tersebut sebenarnya masih ada, namun secara aturan, KPU hanya mengutip bahwa dokumen tersebut dapat dimusnahkan jika disesuaikan dengan kondisi peraturan saat ini. Pihaknya pun masih mempertanyakan apakah permintaan pemohon itu adalah buku agenda surat masuk, mencontohkan seperti buku surat masuk tahun 2005.

Gugatan sengketa ini masuk ke KPU sekitar seminggu yang lalu karena KPU dianggap belum memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon. Padahal, KPU Solo sudah memberikan beberapa dokumen seperti peraturan SOP verifikasi keabsahan data dokumen dan peraturan SOP pengelolaan data informasi berkas pendaftaran masuk ijazah calon.

Namun, sengketa muncul karena masih ada beberapa dokumen yang tidak bisa dipenuhi sebab KPU Solo tidak menguasai data tersebut. Salah satu dokumen yang tidak dikuasai adalah peraturan SOP informasi publik dan publikasi data ijazah calon yang terkait dengan KPU DKI Jakarta, sehingga KPU Solo tidak memberikannya karena memang tidak memegang data tersebut.

Diketahui, sengketa informasi publik ini digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait ijazah Presiden Jokowi, di mana KPU Kota Surakarta menjadi salah satu pihak termohon. KIP sempat mencecar KPU Surakarta mengenai arsip pencalonan Jokowi saat maju Wali Kota, yang kemudian memicu perdebatan ketika KPU Surakarta sempat menyatakan arsip itu sudah dimusnahkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network