7 Regulasi Baru Kabupaten Semarang Diperiksa Kemenkum Jateng, Ini Daftarnya

Taufik Budi
7 Regulasi Baru Kabupaten Semarang Diperiksa Kemenkum Jateng, Ini Daftarnya. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Semarang resmi memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Proses harmonisasi yang digelar Selasa (2/12/2025) tersebut menjadi langkah penting sebelum regulasi di tingkat kabupaten itu disahkan dan diterapkan.

Kegiatan yang dipimpin Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring di Ruang Pandawa Kanwil Kemenkum Jateng serta partisipasi daring melalui Zoom Meeting. Para perancang peraturan Kanwil Kemenkum Jateng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang hadir secara langsung, sementara perangkat daerah pemrakarsa mengikuti proses secara daring.

Kepala Divisi P3H, Delmawati, membuka rapat dengan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen utama untuk memastikan sebuah regulasi memiliki kepastian hukum, konsistensi, dan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi langkah substantif untuk menjamin regulasi daerah tersusun secara sistematis, sinkron, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Delmawati.

Tujuh Raperbup yang dibahas dalam forum harmonisasi ini mencakup berbagai bidang strategis pemerintahan dan layanan publik, yaitu:

1. Penetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara;

2. Perubahan atas Perbup Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal RSUD Dr. Gunawan Mangunkusumo;

3. Analisis Standar Biaya;

4. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;

5. Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Kelompok Sadar Wisata yang Berbadan Hukum;

6. Perubahan atas Perbup Nomor 87 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

7. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Seluruh peserta rapat melakukan pendalaman terhadap substansi masing-masing rancangan, mulai dari kejelasan perumusan norma, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga keterpaduannya dengan kebutuhan pembangunan daerah. Proses ini diharapkan mempercepat finalisasi ketujuh Raperbup tersebut sehingga dapat segera mendukung peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di Kabupaten Semarang.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network