SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga November 2025. Seorang pria berinisial IH (33) ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Semarang.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 November 2025. Korban diketahui seorang perempuan berinisial SWM, warga Kabupaten Semarang, yang saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan relasi kepercayaan dan kondisi psikologis korban untuk melakukan perbuatan asusila secara berulang.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan modus merayu dan membujuk korban, memanfaatkan kedekatan emosional yang terjalin sejak akhir 2024,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban pertama kali saling mengenal di sebuah pusat kebugaran di wilayah Bawen pada Desember 2024. Hubungan korban dan pria yang mengaku instruktur fitnes itu kemudian berlanjut menjadi relasi pacaran.
Pada Januari 2025, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah hotel di kawasan Bandungan. Sejak saat itu, perbuatan persetubuhan dilakukan berulang kali hingga terakhir pada 15 November 2025 di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Perbuatan dilakukan berkali-kali di lokasi berbeda, dengan tersangka selalu menggunakan identitas pribadinya saat check-in hotel,” ungkap AKP Bodia.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan psikologis dan pemerasan terhadap korban. Saat korban berniat mengakhiri hubungan, tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu agar hubungan tidak diputus.
Puncaknya, pada 18 November 2025, keluarga korban mencurigai aktivitas korban dan mengikuti hingga ke hotel. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Semarang untuk diproses hukum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, serta beberapa unit telepon genggam yang kini dijadikan alat bukti digital dalam penyidikan. Sejak 20 November 2025, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penasihat hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebut pihaknya menduga terdapat korban lain dengan modus serupa. Namun sebagian belum berani melapor karena alasan psikologis dan sosial.
“Ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan orang tua agar lebih waspada. Modus relasi personal dan manipulasi emosional kerap digunakan pelaku,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
