“Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban,” tambah Yolanda.
Setelah mengetahui bahwa korban bukan kelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.
BACA JUGA:
Jokowi Sebut Jumlah Pemudik Lebaran Capai 85 Juta Orang, 14 Juta dari Jabodetabek
“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” ungkap dia.
Keempat pelaku tersebut berinisial YMS (18), HRI (16), RPP (13), dan AAH (15). Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang. Para tersangka dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait