SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng membekuk terduga pengedar narkoba di Kota Semarang. Tersangka nekat beraksi di Bulan Ramadan ini dibekuk di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang dibekuk tim Ditresnarkoba tersebut berinisial MM (45) warga Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Semarang.
"Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital," kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA:
Bocil-Bocil Bawa Celurit ‘Patroli’ Cegah Keonaran, Malah Keroyok Anak 14 Tahun
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah Rp800 ribuan dari GT," jelasnya.
BACA JUGA:
Gagal Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja Diamankan Polres Brebes
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait