Sembunyi di Rumah Emak, Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Jateng

Taufik Budi
Tersangka pengedar narkoba ditangkap petugas Polda Jateng.

Dari Pos 4 itu, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam. Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi-lagi petugas menemukan banyak barang bukti.

"Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku," terang dia.

BACA JUGA:

Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil

Saat ini pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network