Untuk memastikan tidak ada komoditas pertanian lain yang ikut diselundupkan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk lain yang membawa limbah plastik. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi karantina.
“Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” terang Heri.
Saat ini, ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen tersebut telah diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Selanjutnya, penanganan dan proses hukum akan dilakukan oleh Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan. Menurutnya, membawa ratusan ton bawang bombai tanpa dokumen resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap penyebaran hama dan penyakit.
“Karantina Jateng terus berkomitmen memperkuat pengawasan dengan bersinergi bersama instansi terkait di pintu pemasukan dan pengeluaran, serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan regulasi karantina,” tegas Willy.
Penggagalan ini menjadi bukti nyata langkah preventif negara dalam menjaga keamanan pangan nasional sekaligus melindungi sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
