Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang menimpa KS (59) warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di sebuah areal persawahan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah organ vital yang terpotong.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka warga Kecamatan Bawang Banjarnegara di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi pada 8 Maret.
BACA JUGA:
PDIP Minta 3 Menteri Ini Jangan Cepat Diganti, Siapa Saja?
Tersangka Khadirun (44) ditangkap setelah warga mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang membawa tas ransel. Polisi juga menemukan pisau cutter dengan bercak darah. Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban.
"Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
BACA JUGA:
Politikus PDIP Bertanya ke Jokowi: Dulu Belajar Jadi Presiden Berapa Waktu?
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Tersangka Mutilasi di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa Berat, Polisi Lanjutkan Kasus ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/tersangka-mutilasi-di-tegal-tak-alami-gangguan-jiwa-berat-polisi-lanjutkan-kasus/2.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait