Jasad Korban Mutilasi Direbus, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kuntadi
Jasad Korban Mutilasi Direbus, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati (Ist)

SLEMAN, iNewsJoglosemar.id – Dua pelaku mutilasi di Sleman terancam hukuman mati. Bukan hanya membunuh, dua pelaku juga diduga bertindak sadis yakni jasad korban dimutilasi dan direbus untuk menghilangkan jejak.

Dua tersangka mutilasi itu adalah W (29) warga Magelang, Jawa tengah dan Rd (38) warga Jakarta. Keduanya diduga telah membunuh dan memutilasi R (20) warga Pangkalpinang yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan swasta yang ada di Yogyakarta. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan pada Pasal 338 terkait pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 terkait kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

“Pasal 351 ayat 3 di mana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya, Selasa (18/7/2023).

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network