Presiden Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Dewan SDA Nasional, Apa Kewenangannya?

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo dan Menko Luhut (foto: dok biro pers)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022.

BACA JUGA:

PDIP Minta 3 Menteri Ini Jangan Cepat Diganti, Siapa Saja?

 

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;

b. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1, dilansir dari Okezone.

Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait. Dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; Dua orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.

BACA JUGA:

Politikus PDIP Bertanya ke Jokowi: Dulu Belajar Jadi Presiden Berapa Waktu?

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network