Menurutnya, keputusan akhir mengenai isi dan substansi peraturan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan bupati selaku pemegang otoritas tertinggi di daerah.
Persidangan juga menyoroti adanya perbedaan antara petunjuk teknis dari kementerian dengan pasal-pasal yang muncul dalam peraturan daerah tersebut, khususnya mengenai keterlibatan kelompok masyarakat tertentu sebagai penerima hibah.
Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan munculnya surat edaran kepada para lurah sebelum peraturan bupati resmi diterbitkan. Harda menanggapi hal tersebut sebagai bagian dari fungsi sosialisasi yang dijalankannya atas arahan pimpinan, sembari tetap mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
