Sebelum Perbup Disahkan, Harda Tidak Tau Sudah Ada Data Penerima Dana Hibah Pariwisata

Vitrianda
Mantan Sekretaris Daerah Sleman yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan. Foto: Ist

Menurutnya, keputusan akhir mengenai isi dan substansi peraturan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan bupati selaku pemegang otoritas tertinggi di daerah.

Persidangan juga menyoroti adanya perbedaan antara petunjuk teknis dari kementerian dengan pasal-pasal yang muncul dalam peraturan daerah tersebut, khususnya mengenai keterlibatan kelompok masyarakat tertentu sebagai penerima hibah.

Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan munculnya surat edaran kepada para lurah sebelum peraturan bupati resmi diterbitkan. Harda menanggapi hal tersebut sebagai bagian dari fungsi sosialisasi yang dijalankannya atas arahan pimpinan, sembari tetap mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network