Perusahaan Sehat Bisa Pailit, Ujian Doktor Unissula Ungkap Celah UU PKPU

Taufik Budi
Perusahaan Sehat Bisa Pailit, Ujian Doktor Unissula Ungkap Celah UU PKPU. (Foto: Taufik Budi).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Ahli hukum kepailitan dan restrukturisasi, Dr. James Purba, menilai mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Indonesia saat ini berbahaya bagi dunia usaha. Pasalnya, perusahaan yang sejatinya masih sehat dapat dengan mudah divonis pailit hanya karena keterlambatan membayar utang.

Hal itu disampaikan James Purba saat mempertahankan disertasi doktoralnya yang mengkaji perlindungan hukum terhadap kreditor dalam proses PKPU. Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa undang-undang yang berlaku terlalu menitikberatkan pada kecepatan prosedural, namun mengabaikan keadilan substantif.

Menurut James, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memungkinkan perusahaan diajukan PKPU atau pailit hanya dengan syarat adanya dua utang yang tidak dibayar, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan usaha debitor.

“Tidak dibayar tidak selalu berarti bangkrut. Bisa saja perusahaan sehat, hanya terlambat membayar,” ujarnya dalam ujian doktor yang digelar di Kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (7/2/2026).

Ia menilai kondisi tersebut sangat berisiko karena pailit bukan sekadar persoalan debitor dan kreditor, tetapi berdampak luas terhadap karyawan, perbankan, investor, dan ekosistem dunia usaha secara keseluruhan.

“Kalau perusahaan sehat dipailitkan, dampaknya bisa merembet ke mana-mana,” katanya.

James menekankan, seharusnya hanya perusahaan yang benar-benar sakit secara finansial yang dapat diproses dalam kepailitan. Karena itu, ia mengusulkan pemeriksaan awal berupa uji insolvensi (insolvency test) melalui laporan keuangan yang diaudit sebelum permohonan PKPU atau pailit dikabulkan.

Selain itu, disertasi James juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses PKPU. Dalam praktik, tagihan yang ditolak sering kali menimbulkan sengketa lanjutan karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang final dan mengikat.

Ia menjelaskan, Pasal 280 UUK-PKPU saat ini hanya memberi kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan hak suara kreditor, bukan memutus substansi sengketa tagihan. Akibatnya, kreditor yang tagihannya ditolak kehilangan hak suara dan hak pembayaran tanpa kepastian hukum.

“Kondisi ini berbahaya karena sengketa utang dibiarkan menggantung. Seharusnya ada mekanisme di pengadilan agar Majelis Hakim bisa memutus secara final, apakah tagihan itu diterima atau tidak,” tegasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network