Berdasarkan temuan tersebut, James mengusulkan rekonstruksi regulasi PKPU berbasis keadilan melalui tiga pilar utama, yakni kewajiban laporan keuangan debitor yang diaudit, mekanisme penyelesaian sengketa terintegrasi dalam PKPU, serta amandemen Pasal 280 untuk menjamin kepastian hukum.
Ia juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai solusi sementara sambil menunggu perubahan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah.
“Kalau tidak segera dibenahi, PKPU dan kepailitan bisa berubah dari instrumen penyelamatan usaha menjadi alat penghancur perusahaan yang sebenarnya masih sehat,” pungkas James.
Pengalaman lebih dari 27 tahun menangani perkara PKPU dan kepailitan membuat James mengaku memahami secara utuh kelemahan undang-undang tersebut. Bahkan, ia telah terlibat dalam sejumlah perkara besar, termasuk restrukturisasi utang maskapai Garuda Indonesia yang melibatkan kreditor dalam dan luar negeri.
Dalam perkara tersebut, sengketa tagihan yang tidak diakui memicu upaya hukum lintas negara, hingga pengadilan di Singapura. James pun diminta menjadi ahli di forum internasional, sebuah pengalaman yang menurutnya memperkuat keyakinan bahwa hukum kepailitan Indonesia perlu segera dibenahi.
Selain mendorong perubahan legislasi, James juga merekomendasikan langkah transisi. Ia menyarankan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman melalui SEMA atau peraturan internal untuk memberikan panduan yang lebih adil dan konsisten bagi hakim niaga dalam menerapkan Pasal 280 UUK-PKPU.
Ujian doktor yang berlangsung di Kampus Unissula Semarang tersebut akhirnya menyatakan James Purba lulus dengan predikat summa cumlaude. Disertasinya berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara PKPU Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan”.
James berharap, hasil penelitiannya tidak hanya berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk membangun sistem kepailitan yang lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
