Perusahaan Sehat Bisa Pailit, Ujian Doktor Unissula Ungkap Celah UU PKPU

Taufik Budi
Perusahaan Sehat Bisa Pailit, Ujian Doktor Unissula Ungkap Celah UU PKPU. (Foto: Taufik Budi).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Ahli hukum kepailitan dan restrukturisasi, Dr. James Purba, menilai mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Indonesia saat ini berbahaya bagi dunia usaha. Pasalnya, perusahaan yang sejatinya masih sehat dapat dengan mudah divonis pailit hanya karena keterlambatan membayar utang.

Hal itu disampaikan James Purba saat mempertahankan disertasi doktoralnya yang mengkaji perlindungan hukum terhadap kreditor dalam proses PKPU. Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa undang-undang yang berlaku terlalu menitikberatkan pada kecepatan prosedural, namun mengabaikan keadilan substantif.

Menurut James, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memungkinkan perusahaan diajukan PKPU atau pailit hanya dengan syarat adanya dua utang yang tidak dibayar, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan usaha debitor.

“Tidak dibayar tidak selalu berarti bangkrut. Bisa saja perusahaan sehat, hanya terlambat membayar,” ujarnya dalam ujian doktor yang digelar di Kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (7/2/2026).

Ia menilai kondisi tersebut sangat berisiko karena pailit bukan sekadar persoalan debitor dan kreditor, tetapi berdampak luas terhadap karyawan, perbankan, investor, dan ekosistem dunia usaha secara keseluruhan.

“Kalau perusahaan sehat dipailitkan, dampaknya bisa merembet ke mana-mana,” katanya.

James menekankan, seharusnya hanya perusahaan yang benar-benar sakit secara finansial yang dapat diproses dalam kepailitan. Karena itu, ia mengusulkan pemeriksaan awal berupa uji insolvensi (insolvency test) melalui laporan keuangan yang diaudit sebelum permohonan PKPU atau pailit dikabulkan.

Selain itu, disertasi James juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor yang tagihannya ditolak dalam proses PKPU. Dalam praktik, tagihan yang ditolak sering kali menimbulkan sengketa lanjutan karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang final dan mengikat.

Ia menjelaskan, Pasal 280 UUK-PKPU saat ini hanya memberi kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan hak suara kreditor, bukan memutus substansi sengketa tagihan. Akibatnya, kreditor yang tagihannya ditolak kehilangan hak suara dan hak pembayaran tanpa kepastian hukum.

“Kondisi ini berbahaya karena sengketa utang dibiarkan menggantung. Seharusnya ada mekanisme di pengadilan agar Majelis Hakim bisa memutus secara final, apakah tagihan itu diterima atau tidak,” tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, James mengusulkan rekonstruksi regulasi PKPU berbasis keadilan melalui tiga pilar utama, yakni kewajiban laporan keuangan debitor yang diaudit, mekanisme penyelesaian sengketa terintegrasi dalam PKPU, serta amandemen Pasal 280 untuk menjamin kepastian hukum.

Ia juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai solusi sementara sambil menunggu perubahan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah.

“Kalau tidak segera dibenahi, PKPU dan kepailitan bisa berubah dari instrumen penyelamatan usaha menjadi alat penghancur perusahaan yang sebenarnya masih sehat,” pungkas James.

Pengalaman lebih dari 27 tahun menangani perkara PKPU dan kepailitan membuat James mengaku memahami secara utuh kelemahan undang-undang tersebut. Bahkan, ia telah terlibat dalam sejumlah perkara besar, termasuk restrukturisasi utang maskapai Garuda Indonesia yang melibatkan kreditor dalam dan luar negeri.

Dalam perkara tersebut, sengketa tagihan yang tidak diakui memicu upaya hukum lintas negara, hingga pengadilan di Singapura. James pun diminta menjadi ahli di forum internasional, sebuah pengalaman yang menurutnya memperkuat keyakinan bahwa hukum kepailitan Indonesia perlu segera dibenahi.

Selain mendorong perubahan legislasi, James juga merekomendasikan langkah transisi. Ia menyarankan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman melalui SEMA atau peraturan internal untuk memberikan panduan yang lebih adil dan konsisten bagi hakim niaga dalam menerapkan Pasal 280 UUK-PKPU.

Ujian doktor yang berlangsung di Kampus Unissula Semarang tersebut akhirnya menyatakan James Purba lulus dengan predikat summa cumlaude. Disertasinya berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara PKPU Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan”.

James berharap, hasil penelitiannya tidak hanya berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan dunia usaha untuk membangun sistem kepailitan yang lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan.

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network