Tjasdirin juga menegaskan pentingnya motivasi pemohon dalam mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan.
“Kami berharap Mas Ragheb dapat terus meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia, memperdalam pengetahuan kebangsaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, alasan permohonan tidak boleh semata-mata bersifat pribadi, tetapi harus memiliki nilai kontribusi bagi negara.
Setelah tahapan di tingkat wilayah selesai, seluruh dokumen akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Sekretariat Negara untuk verifikasi lanjutan.
Kemenkum Jateng berharap, setiap WNA yang nantinya resmi menjadi WNI merupakan individu yang berintegritas, taat hukum, serta mampu berkontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
