JAKARTA – Polisi diminta konsisten membasmi klitih, begal, tawuran antar-geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar. Aksi klitih kembali viral di Yogyakarta, pelaku tak segan melukai korban dengan senjata tajam hingga luka berat dan bahkan meninggal dunia.
Pada Minggu 3 April 2022, seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.
"Kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Okezone, Sabtu (9/4/2022).
BACA JUGA:
Bulan Puasa, 11 Pasangan Mesum Asyik Wikwik di Kamar Hotel
Ia menyebutkan, apabila pelaku menggunakan senjata tajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, Pasal 351 atau Pasal 170.
"Bahkan, dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum," ujar Sugeng.
Polri, kata dia, harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut.
"Masalah klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orangtua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, di samping perlunya pendidikan budi pekerti," ujar Sugeng.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Palmerah, Satu Orang Tewas Dibacok
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait