JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak melarang sejumlah masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 11 April. Menurut Mahfud, hal itu sebagai bentuk demokrasi bernegara.
"Adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin 11 April 2022, pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi," ucap Mahfud, usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
BACA JUGA:
Pria Berjubah dan Anaknya Kembali Beraksi Bobol Kotak Amal
Lebih jauh disampaikan Mahfud, pemerintah mengimbau peserta aksi untuk menyuarakan pendapat dengan cara yang tertib, tidak anarkis, dan tak melanggar hukum. Tujuannya agar aspirasi yang disampaikan dapat didengar secara maksimal oleh pemerintah.
"Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sadis! Gangster Bacok Warga saat Tunggu Sahur di Pos Ronda
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait