SEMARANG - Tingginya transaksi ekonomi dan peredaran uang yang meningkat pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri, memungkinkan peredaran uang palsu di pasaran juga meningkat.
Pelaku pengedar uang palsu akan memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli. Akibatnya mereka tidak bisa detail mengawasi keaslian uang yang diterima.
BACA JUGA:
Viral! Diduga Anggota DPR Tonton Video Porno saat Rapat Vaksin
"Sebaliknya, ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (10/4/2022).
“Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini," imbuh dia.
Untuk itu, Polda Jateng meminta masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai. Momen tahun baru serta Ramadhan dan idul Fitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
Ketika Seragam Kapolri Dicolong Maling, Jenderal Hoegeng: Dikiranya Baju Itu Penuh Emas
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait