Komplotan Maling Incar Mobil Parkir di SPBU, Sudah Beraksi Ratusan Kali

Taufik Budi
Pelaku mencari sasaran kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak.

DEMAK - Seorang pria berinisial SW (35) warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak. Dia diduga melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil.

Aksi pencurian dilakukan SW pada Jumat 1 April, di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang - Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Polisi yang menerima laporan korban Irfan (30) langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:

Berseragam Sekolah Hendak Demo 11 April, Pelajar Ini Malah Bawa Kondom

"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (11/4/2022).

Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga bertindak mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.

BACA JUGA:

5 Pelajar Diciduk Polisi, Diduga akan Ikut Aksi 11 April

 

 

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online," ungkapnya.

BACA JUGA:

Pasukan TNI Amankan Aksi 11 April, Pangdam Jaya: Saya Yakinkan Tidak Bawa Senjata Api!

Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua ponsel merek Samsung tipe Galaxy J7 Prime dan merek Xiaomi tipe Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Termasuk uang Rp2,5 juta, serta uang 4 Ringgit Malaysia.

"Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:

Demo 11 April, Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap!

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network