DEMAK, iNewsJoglosemar.id – Warga Demak Jawa Tengah wajib mengetahui jika sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya. Satlantas Polres Demak memberikan peringatan melalui akun resmi Instagram @satlantas_polresdemak.
“Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya,” tulis akun @satlantas_polresdemak.
"Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam," imbuhnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait