Nafsu Bergolak, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Cillik 10 Tahun

Nandha Aprilia
Oknum guru ngaji berinisial NF (48) tega mencabuli anak muridnya yang masih berusia 10 tahun. (Ist)


Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pelaku bahkan sudah lima kali melakukan tindakan jahat itu.

“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," kata Yudha.

BACA JUGA:

Polisi Kantongi Identitas Pengeroyok Ade Armando, 4 Nama Beredar di Medsos

Terkait motifnya, Yudha mengungkapkan NF tak kuasa menahan nafsunya sehingga terjadi hal demikian. "Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:

Sadis! Ade Armando Telanjang Tergeletak di Tanah, Ditendangi Massa

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network