Bukan hanya PE, siswi SMP yang baru saja aborsi juga mesti menjalani proses hukum. Kuat dugaan, bayi yang baru dilahirkan masih dalam kondisi hidup, namun terjadi penganiayaan hingga anak tersebut meninggal dunia.
“Untuk Mawar meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” lugasnya.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indonesia 1
Sebelumnya diberitakan, kasus aborsi itu diungkap oleh Satreskrim Polres Magelang. Terduga pelaku adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun pelajar kelas IX di Magelang. Selain melakukan aborsi, dia juga diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang telah dilahirkan hingga meninggal dunia.
Bayi yang dilahirkan diduga hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya. Saat dilahirkan diduga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait