Bukan hanya PE, siswi SMP yang baru saja aborsi juga mesti menjalani proses hukum. Kuat dugaan, bayi yang baru dilahirkan masih dalam kondisi hidup, namun terjadi penganiayaan hingga anak tersebut meninggal dunia.
“Untuk Mawar meskipun tidak dilakukan penahanan tetap dilakukan proses hukum dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” lugasnya.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indonesia 1
Sebelumnya diberitakan, kasus aborsi itu diungkap oleh Satreskrim Polres Magelang. Terduga pelaku adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun pelajar kelas IX di Magelang. Selain melakukan aborsi, dia juga diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang telah dilahirkan hingga meninggal dunia.
Bayi yang dilahirkan diduga hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya. Saat dilahirkan diduga bayi berjenis kelamin perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
BACA JUGA:
Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa tapi Satpam Hotel
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu 18 Desember 2021. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien yang diduga telah melakukan aborsi.
“Setelah dilakukan pengecekan didapat keterangan awal bahwa yang bersangkutan ini diketahui telah melakukan aborsi pada 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, untuk melakukan aborsi, Mawar sebelumnya sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid, namun perut semakin membesar. Akhirnya dia membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya PE seharga Rp400 ribu.
BACA JUGA:
Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait
