Polri Usul ASN Bisa Tambah Cuti saat Libur Lebaran, Ini Alasannya!

Antara
Ilustrasi ASN (Foto: Setkab).

JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) boleh menambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama Lebaran 2022. Kewenangan pemberian cuti tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:

Jual Miras Online, Pelaku Dibekuk saat COD di Siang Bolong

Menurut Tjahjo, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022), terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," kata Tjahjo.

BACA JUGA:

Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Berharap Arus Mudik Lancar

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network