"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," jelas dia.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
BACA JUGA:
Israel Ingin Rebut Sebagian Masjid Al Aqsa, Warga Palestina Pasang Badan Korbankan Nyawa
"Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi," papar dia.
Lebih jauh Jampidum mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting.
BACAJUGA:
Jokowi Sampaikan Pesan Damai Paskah, Begini Respons Netizen +62
BACA JUGA:
Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang
"Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban," ungkap dia.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
BACA JUGA:
Bulan Ramadan, PSK Online Tetap ‘Jualan’ via Aplikasi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait
