"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," jelas dia.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
BACA JUGA:
Israel Ingin Rebut Sebagian Masjid Al Aqsa, Warga Palestina Pasang Badan Korbankan Nyawa
"Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi," papar dia.
Lebih jauh Jampidum mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting.
BACAJUGA:
Jokowi Sampaikan Pesan Damai Paskah, Begini Respons Netizen +62
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait