BACA JUGA:
Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang
"Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban," ungkap dia.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
BACA JUGA:
Bulan Ramadan, PSK Online Tetap ‘Jualan’ via Aplikasi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait