JAKARTA - Tersangka pencurian handpone bernama, Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Pare-Pare. Vivi sebelumnya dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tindak pidana yang dilakukan Vivi sendiri berawal pada 26 Desember 2021, saat tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. Sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergeletak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.
BACA JUGA:
Razia Satpol PP di Kamar Kos, Gadis Seksi Bertato: Ada Apa sih Om?
Di sisi lain, anak tersangka membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar daring. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP milik korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampdum) Fadil Zumhana mengatakan, alasan pihaknya menghentikan perkaranya. Yaitu terdapat beberapa pertimbangan. Pertama, kata dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:
Threesome 2 Wanita Dewasa dan Pria Belia Digerebek, Asyik Saling Tindih di Ranjang
"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan," jelas dia.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
BACA JUGA:
Israel Ingin Rebut Sebagian Masjid Al Aqsa, Warga Palestina Pasang Badan Korbankan Nyawa
"Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi," papar dia.
Lebih jauh Jampidum mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting.
BACAJUGA:
Jokowi Sampaikan Pesan Damai Paskah, Begini Respons Netizen +62
BACA JUGA:
Pesawat Garuda Dibajak Teroris, Begini Detik-Detik Pasukan Kopassus Selamatkan 53 Penumpang
"Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban," ungkap dia.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
BACA JUGA:
Bulan Ramadan, PSK Online Tetap ‘Jualan’ via Aplikasi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait