Penasaran THR Lebaran Presiden Jokowi? Segini Nilainya

Michelle Natalia
Presiden Joko Widodo (Ist)

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Ada pun THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Sementara untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 disebutkan, gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5,04 juta per bulan. 

Dengan dasar tersebut, maka gaji Jokowi sekitar Rp30,24 juta per bulan atau 6 kali dari Rp5.04 juta. Sementara gaji untuk Maruf Amin sekitar Rp20,16 juta atau 4 kali dari Rp5,04 juta. 

BACA JUGA:

Viral! Suami Salat Tarawih, Istri Indehoy Bareng Selingkuhan di Rumah

Kemudian, tunjangan presiden dan wapres telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan untuk posisi wapres mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta.

Sementara, menurut peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2022, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau umum.  Dengan demikian, maka THR dan gaji ke-13 yang akan diterima Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Ini berasal dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Ma'ruf, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima senilai Rp42,16 juta.

BACA JUGA:

Dua Mantan Napi Sekongkol, Berlagak Satpol PP lalu Perkosa Gadis Cantik Bergiliran

 

 

 

 

 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi-Maruf Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berapa Besarnya? ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/jokowi-maruf-akan-terima-thr-dan-gaji-ke-13-berapa-besarnya.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network