CILACAP – Tergiur janji manis bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS), warga Nusawungu Kabupaten Cilacap tertipu hingga ratusan juta rupiah. Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata penipu.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyampaikan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni D yang merupakan pensiunan PNS dan AAS karyawan swasta. Mereka menjerat korban dengan iming-iming menjanjikan lolos tes CPNS.
BACA JUGA:
Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara
“Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS,” kata Eko, kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
“Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun bisa menerima SK CPNS,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran
Kemudian, pada Jumat 30 September 2011 korban atau pelapor datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu. Korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi sampai dengan total Rp157 juta.
Namun, setelah menunggu lama janji tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji-janji palsu dan menunggu sangat lama, pada 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA JUGA:
Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI
“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” sebutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
BACA JUGA:
Tsamara Amany: Lima Tahun Mengabdi di PSI, Hari Ini Saya Mengundurkan Diri
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait