Sarang Bandar Togel di Semarang Digerebek, 43 Ribu Kupon hingga Rekening Rp1,94 Miliar Disita

Taufik Budi
Sarang Bandar Togel di Semarang Digerebek, 43 Ribu Kupon hingga Rekening Rp1,94 Miliar Disita. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, digerebek aparat kepolisian. Tempat tersebut ternyata dijadikan markas bagi sindikat perjudian togel lintas wilayah. Dari penggerebekan pada Jumat malam (9/10/2026) itu, polisi mengamankan lima orang dan menetapkan salah satunya sebagai bandar pusat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi serentak Polda Jawa Tengah di tiga wilayah: Demak, Grobogan, dan Semarang. Namun, lokasi di Kota Semarang inilah yang menghasilkan barang bukti paling fantastis dibandingkan dua lokasi lainnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, yang turut mendampingi Kapolda Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Selasa (20/10/2026), membenarkan besarnya skala operasi di Semarang. 

43 Ribu Bendel Kupon Togel Disita

Dari rumah kontrakan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang luar biasa banyak. Tercatat ada 43.250 bendel kupon togel yang diamankan. Jumlah ini jauh melampaui barang bukti di Demak (8.416 kupon) dan Grobogan (421 bendel).

Lima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyogok atau pengecer, agen, hingga bandar pusat. Salah satu bandar pusat yang ditangkap berinisial HGP alias KH, seorang pria berusia 69 tahun. 

"Para pelaku menjual kupon togel dari kota ke masyarakat, yang memasang taruhan merujuk pada jenis togel Singapura, Sydney, dan Hong Kong," jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Modus Gembok Elektrik dan Peti Besi

Untuk mengamankan hasil transaksi, sindikat ini ternyata sangat profesional dan tertutup. Berdasarkan infografis rilis Polda Jateng, petugas menemukan dua peti besi (PT1 dan PT2) berisi tumpukan kupon.

Peti besi tersebut dikunci menggunakan gembok berukuran besar dan gembok elektrik. Hal ini dilakukan agar kupon tidak mudah diakses oleh pihak luar dan menghindari kecurigaan warga sekitar. Selain kupon, polisi juga menyita 22 unit sepeda motor yang diduga digunakan para penyogok untuk beroperasi, uang tunai Rp19.650.000, serta berbagai perangkat elektronik seperti handphone dan printer.

Rekening Rp1,94 Miliar Dibekukan

Tidak berhenti pada barang bukti fisik, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut. Hasilnya, polisi melakukan pemblokiran terhadap lima rekening bank yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi dan pengumpulan hasil perjudian.

Total saldo dari lima rekening yang diblokir tersebut mencapai Rp1.942.000.000. Angka ini menjadi kontribusi terbesar terhadap total pemblokiran aset di seluruh Jawa Tengah yang mencapai Rp2,46 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian. 

"Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi," tegas Kapolda. Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network