SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perjudian togel yang berkedok undian luar negeri. Jaringan yang beroperasi di Kabupaten Demak, Grobogan, dan Kota Semarang ini bukan sembarang sindikat. Mereka menggunakan hasil undian dari negara-negara ternama seperti Singapura, Hong Kong, dan Sydney untuk memikat para pemain.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan hasil undian internasional tersebut sebagai patokan angka taruhan. Hal ini dilakukan agar praktik ilegal tersebut seolah-olah memiliki standar yang kredibel dan mendunia.
"Jenis togel yang merujuk pada hasil undian luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney," ujar Kapolda saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Selasa (20/10/2026).
Modus Lama dengan Bungkus Baru
Praktik ini merupakan modus lama yang dikemas ulang. Dengan mencantumkan nama negara asing, para bandar berusaha memberikan ilusi bahwa permainan mereka setara dengan undian resmi yang beroperasi di luar sana. Padahal, aktivitas ini tetap saja melanggar hukum Indonesia.
Dari pengungkapan yang dilakukan pada 9-10 Oktober 2026 tersebut, polisi menangkap 10 tersangka yang memiliki peran berlapis. Mulai dari pengepul di Demak yang mengumpulkan kupon dari masyarakat, kurir yang mendistribusikan kupon ke Grobogan menggunakan mobil, hingga bandar pusat yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto, Semarang.
"Para pelaku memberikan kesempatan para pengepul dan pengecer untuk melakukan permainan judi jenis togel," jelas Kapolda.
Omzet Miliaran Rupiah
Meski menggunakan kedok luar negeri, dampak ekonominya tetap nyata di dalam negeri. Polda Jateng mencatat perputaran uang dari jaringan ini sangat masif. Dari TKP Demak, penyidik membekukan rekening senilai Rp519,9 juta dan menemukan omzet kotor mencapai Rp40 juta per hari. Sementara dari TKP Semarang, lima rekening dengan total saldo Rp1,94 miliar diblokir.
Total kekayaan yang berhasil disita dan dibekukan dari jaringan togel berkedok luar negeri ini mencapai Rp2,46 miliar.
"Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi," tegas Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Jerat Pasal Berat
Para pelaku yang terlibat dalam jaringan togel luar negeri ini tidak bisa berkelit. Mereka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancamannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, sebesar Rp2 miliar.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak terkecoh dengan label "internasional" pada praktik togel. Menurutnya, apa pun bentuk dan kedoknya, perjudian tetap merugikan dan melanggar hukum. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
