BACA JUGA:
Jambret Mengintai Emak-Emak, Jangan Pakai Perhiasan Mencolok!
"Untuk mengelabuhi korban serta polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," terangnya.
Seain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp17.549.000, obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dan dua buah kunci brankas.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.
BACA JUGA:
12 Tips Hindari Copet dan Jambret dari Polda Jateng
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait