Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran

Taufik Budi
Tersangka pelaku pembobolan brankas toko Tiara Mart Banyumas.

BACA JUGA:

Jambret Mengintai Emak-Emak, Jangan Pakai Perhiasan Mencolok!

"Untuk mengelabuhi korban serta polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," terangnya.

Seain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp17.549.000, obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dan dua buah kunci brankas.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:

12 Tips Hindari Copet dan Jambret dari Polda Jateng

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network