Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, kedua pelaku diamankan polisi di sebuah hotel, di kawasan Nagoya, Batam, Selasa 19 April malam.
Kedua korban baru saja dipesan dari Maharani dan Anggrek, teman sekaligus muncikari kedua korban.
BACA JUGA:
Ramadan, PSK Open BO Tarif Terendah Rp250.000 Sekali Kencan
Tak tanggung tanggung, untuk melayani korban secara short time, harga yang diberikan kedua pelaku sebesar Rp2 juta. Namun kedua korban hanya menerima upah menjual diri sebesar Rp800 ribu.
"Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara mengajak dan mengiming-imingi kehidupan mewah pada para korban. Rata-rata, korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata Kompol Abdul Rahman.
BACA JUGA:
Dor... Detik-Detik Menegangkan Oknum Polisi Ditembak Polisi
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait