SEMARANG – Perjalanan kereta api (KA) kian padat menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H. Diprediksi puncak arus mudik di wilayah Daop 4 Semarang terjadi pada Sabtu 30 April dengan perkiraan penumpang turun sebanyak 14.902 orang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, terdapat aturan bagi penumpang KA Jarak Jauh. Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru di antaranya:
BACA JUGA:
Jalur Mudik Selatan Jateng, Jalan Mulus Pemandangan Bagus, Waspada Kecelakaan!
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
f. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
BACA JUGA:
Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait