Pemudik Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Naik Kereta Api

Taufik Budi
Aturan Baru Naik Kereta Api

SEMARANG – Perjalanan kereta api (KA) kian padat menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H. Diprediksi puncak arus mudik di wilayah Daop 4 Semarang terjadi pada Sabtu 30 April dengan perkiraan penumpang turun sebanyak 14.902 orang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, terdapat aturan bagi penumpang KA Jarak Jauh. Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru di antaranya:

BACA JUGA:

Jalur Mudik Selatan Jateng, Jalan Mulus Pemandangan Bagus, Waspada Kecelakaan!

a.            Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b.            Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c.             Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d.            Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e.            Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

f.             Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BACA JUGA:

Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network