Oknum Polisi Peras Pengendara Rp2,2 Juta, Juga Diancam Masuk Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. Foto: Dok Polresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan terjadi aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.

"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo.

BACA JUGA:

Arus Mudik Lebih Awal, Begini Antisipasi Korlantas Polri

Menurut dia, tindakan oknum tersebut adalah perbuatan nonprosedural. Saat ini, oknum sudah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.

BACA JUGA:

Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network