Sadis! Warga Tewas Dihujani Bacokan Geng Motor, Gara-garanya Sepele

Dharmawan Hadi
3 Anggota geng motor ditangkap polisi (foto: MPI/Dharmawan)

SUKABUMI – Seorang warga tewas akibat dibacok kawanan geng motor di Sukabumi Jawa Barat. Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap 3 anggota geng motor pembacok warga Ciandam yang meregang nyawa.

Ketiga anggota geng motor yang berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25). Mereka ditangkap di Kampung Bihbul RT 4/14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 7 Mei sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:

Detik-Detik Ngatiman Pergoki Istri Berduaan dengan Selingkuhan, Berakhir Pembantaian Tragis

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan, penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari pertama Operasi Ketupat Lodaya 2022. Kasus dapat terungkap sebelum operasi tersebut berakhir.

"Atas kinerja seluruh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang bekerja ulet dalam olah TKP dan memeriksa saksi dan bukti yang ada, pada akhirnya sebelum berakhir Operasi Ketupat Lodaya 2022, kasus ini dapat terungkap," ujar Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA:

Viral Polisi Cium Tangan Pelaku Pencabulan, Ternyata Saudara Sepupu

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis 28 April sekira pukul 03.30 WIB. Kronologinya, berawal saat korban dijemput temannya atau saksi berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke galeri ATM Bank BCA di Perumahan Pesona Cibereum Kota Sukabumi. Pada saat perjalanan pelaku dan korban sempat berpapasan namun tidak terjadi perselisihan di antara kedua pihak.

"Pada saat sepulangnya, korban dan saksi dari tempat galeri ATM, mereka kembali berpapasan sambil mengendarai sepeda motor. Pada saat itu korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan berzig-zag yang kemudian korban dan saksi berhenti dan mengatakan, itu genk motor," jelas Zainal.

BACA JUGA:

Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar

Lebih lanjut Zainal mengatakan, diduga omongan tersebut terdengar oleh para pelaku, yang mengakibatkan para pelaku yang merupakan anggota salah satu geng motor langsung berputar arah. Mereka mengejar korban serta melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek (corbek) hingga korban meninggal dunia.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal.

BACA JUGA: 

Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan

BACA JUGA:

BEJAT! Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan

Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

"Lalu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Zainal.

BACA JUGA:

Pria Beristri Ngaku Ngeseks dengan Ibu Kandung: Hubungan Seks Luar Biasa

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network