MUNA – Seorang gadis muda mesti menanggung malu karena hamil 8 bulan setelah berkali-kali diperkosa ayah tiri di Kabupaten Buton Tengah. Tak tahan menjadi budak seks, dia melaporkan peristiwa itu kepada petugas polisi.
Terduga pelaku adalah DS (45) yang kini sudah diamankan petugas Polres Muna. Sementara korban yakni anak tirinya berinisial RS. Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan.
BACA JUGA:
Pria Beristri Ngaku Ngeseks dengan Ibu Kandung: Hubungan Seks Luar Biasa
Awalnya pencabulan terjadi saat RS berusia 14 tahun dan kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sesampainya di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memakirkan kendaraannya dan menyetubuhi anak tirinya dalam mobil.
Sejak peristiwa tersebut, pelaku semakin sering melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat hingga tak terhitung. Peristiwa ini terungkap saat korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap.
BACA JUGA:
Viral Polisi Cium Tangan Pelaku Pencabulan, Ternyata Saudara Sepupu
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait