BEJAT! Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan

Febriyono Tamenk
Ilustrasi (Ist)

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangka melanggar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

BACA JUGA:

Deddy Corbuzier Banjir Kritik Usai Datangkan Pasangan Gay, 8 Juta Follower Raib

Sebelumnya diberitakan, jagat maya dihebohkan dengan video Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan. Peristiwa itu terjadi saat dia akan memasukkan pelaku ke sel tahanan.

Dalam video itu tampak suasana haru saat Ipda Astaman menangkap DS (45), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia juga meminta maaf kepada keluarga pelaku.

BACA JUGA:

Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network