SOLO – Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Solo Jawa Tengah, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban diancam tidak akan dipinjami ponsel pintar untuk sekolah daring jika tak menuruti kemauan pelaku.
Kasus yang menimpa remaja EGF (13) warga Jebres Kota Surakarta itu terungkap setelah ibu korban MEP (31) melapor ke SPKT Polresta Surakarta. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AA (36), yang tak lain adalah ayah kandung korban.
BACA JUGA: Jurus Maut Cabuli Anak Kandung, Pengamen Pinjami HP untuk Sekolah Daring
“Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan itu saat terakhir yakni 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB pagi hari,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).
“Di mana pada saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP milik tersangka. Dan pada saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku,” terangnya.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Oleh temannya, peristiwa tersebut disampaikan kepada kakak kandung ibu korban. Informasi yang membuat meradang itu segera sampai kepada ibu kandung korban.
BACA JUGA: Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang
“Setelah diklarifikasi oleh ibu kandung korban, didapatkan memang benar kejadian tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta,” lanjut dia.
Dalam pemeriksaan polisi, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2021. Dalam kurun waktu itu, pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali.
BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait