Mama Muda Terjerat Pinjaman Online Rp12 Juta Jadi Rp38 Juta, Ternyata KTP Dipinjam Teman

Taufik Budi
RS (34) terduga pelaku pembunuhan anak kandung KA (4), saat menginap di kamar hotel pada Selasa 10 Mei.

Dia melanjutkan, berbekal KTP tersebut bisa mendapatkan pinjaman online sebesar Rp12 juta. Namun dalam perjalanannya, tagihan utang membengkak hingga Rp38 juta. Sementara, tagihan terus mengalir ke RS sesuai kartu identitas yang digunakan pengajuan utang.

“Bahwa KTP tersangka digunakan oleh SS untuk meminjam online kurang lebih Rp12 juta, itu tagihannya masuknya ke tersangka (RS). Kemudian pinjaman bunga-berbunga sehingga jumlah pinjaman itu menjadi Rp38 juta,” terangnya.

BACA JUGA:

Dor.. Begal Sadis Tewas Seketika, Dada Ditembus 3 Timah Panas

“Karena mendapatkan tagihan, sehingga tersangka membayar Rp38 juta itu menggunakan uang pribadi mereka (suami RS), uang tabungan mereka. Ini lah yang kemudian yang membuat suami dari tersangka menegur istrinya. Akibatnya kemudian tersangka kabur dari rumah membawa anaknya ke hotel,” ungkap dia.

BACA JUGA:

Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network