JAKARTA - Pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022). Pesawat perusahaan Malaysia ini tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia.
Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
BACA JUGA:
Janda Cantik Tewas Ditusuk Pacar, Gegara Rujuk dengan Mantan Suami
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau dalam keterangan pers, Sabtu (14/5/2022).
BACA JUGA:
Dua Motor Cenglu Adu Banteng, Tiga Orang Tewas Mengenaskan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait