get app
inews
Aa Read Next : Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas

Mama Muda Bunuh Anak Kandung Diancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 12 Mei 2022 | 08:16 WIB
header img
RS (34) terduga pelaku pembunuhan anak kandung KA (4), saat menginap di kamar hotel pada Selasa 10 Mei.

SEMARANG – Mama muda yang nekat membunuh anak sulungnya di kamar hotel Jalan S Parman Kota Semarang Jawa Tengah, masih menjajalani pemeriksaan intensif polisi. Dia menghabisi nyawa anaknya dengan cara dibekap.

Terduga pelaku pembunuhan adalah ibu muda berinisial RS (34) ini warga Banyumanik, Kota Semarang. Dia gelap mata, hingga tega menghabisi nyawa anaknya, KA (4), saat menginap di kamar hotel pada Selasa 10 Mei malam.

BACA JUGA:

Rekaman CCTV Ungkap Misteri Mama Muda Bunuh Anak Kandung

“Tersangka disangkakan melakakukan tindak kejahatan berdasarkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana pasal ini menyebutkan ancaman hukumannya selama maksimal 15 tahun dan atau denda Rp3 miliar,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, pelaku kalut setelah menguras uang tabungan mereka tanpa meminta izin suami. Rekening tabungan yang semua berisi Rp39 juta dikuras hingga hanya tersisa Rp1 juta.

BACA JUGA:

Mama Muda Terjerat Pinjaman Online Rp12 Juta Jadi Rp38 Juta, Ternyata KTP Dipinjam Teman

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut