MERANGIN - Seorang oknum kepala desa (kades) tepergok bermesraan dengan janda di semak-semak. Warga Desa Biuku Tanjung di Kabupaten Merangin, Jambi lantas meminta pelaku untuk membayar denda adat.
Kades berinsial PS itu tepergok bermesraan dengan janda inisial ZI pada April 2022. Warga kemudian sepakat menjatuhkan denda adat kepada PS. Namun PS tak memiliki iktikad baik untuk membayar denda adat.
BACA JUGA:
Suami Bacok Tangan Istri hingga Nyaris Putus, Minta Rp15 Juta Ditolak Korban
Hingga batas waktu yang telah disepakati, PS tak kunjung membayar denda hingga memicu kemarahan warga yang berujung penyegelan kantor desa. Gara-gara tak mau membayar denda adat, kantor desa disegel warga.
"Gara-gara kades tidak mau bayar adat sesuai batas yang ditentukan, warga langsung menyegel kantor desa. Warga juga memasang papan di depan pintu masuk kantor desa," ujar Amin, salah satu warga Desa Biuku Tanjung, Jumat (13/5/2022).
BACA JUGA:
Janda Cantik Tewas Ditusuk Pacar, Gegara Rujuk dengan Mantan Suami
BACA JUGA:
Pesawat Malaysia Dipaksa Mendarat TNI AU, Masuk Indonesia Tanpa Izin
Di kantor desa itu, warga juga menempelkan sejumlah karton yang mendesak PS segera membayar denda adat. Salah satunya berbunyi, "Membayar utang adat yang sudah jatuh tempo dan mundur dari jabatan Kepala Desa Biuku Tanjung."
Sekretaris Kecamatan Bangko Barat, Iwan membenarkan penyegelan kantor desa yang dilakukan warga itu. Iwan menyebut penyegelan tak berlangsung lama setelah dirinya memberikan penjelasan kepada warga.
BACA JUGA:
Dua Motor Cenglu Adu Banteng, Tiga Orang Tewas Mengenaskan
"Alhamdulillah warga mau menerima penjelasan saya. Saat ini situasi sudah aman dan kondusif," kata Iwan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait