Mahasiswi Cantik Diperkosa Teman Akrab di Hotel, Awalnya Diajak Makan Malam

Reza Yunanto
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

PONTIANAK - Seorang mahasiswi cantik di Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban pemerkosaan di sebuah hotel. Pelaku pemerkosaan adalah teman akrab korban.

Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/5/2022) malam  di sebuah hotel yang berada di Jalan Sepakat, Pontianak Tenggara. Peristiwa berawal saat pelaku inisial J (30) mengajak ISN (20) untuk keluar makan malam.

BACA JUGA:

Tragis! Ngatiman Tewas Dibantai Selingkuhan Istrinya

Korban menyambut ajakan pelaku dan mengatakan minta dijemput di indekosnya di Sungai Raya Dalam. Dalam perjalanan dari indekos menuju tempat makan, pelaku meminta singgah ke sebuah hotel dengan alasan mengambil pakaian yang tertinggal di kamar.

Korban yang tak mengetahui niat buruk pelaku menuruti saja ketika diminta untuk menemani pelaku mengambil baju di kamar hotel. Setibanya di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban tak kuasa menolak karena diancam pelaku.

BACA JUGA:

Mahasiswi Cantik Kesuciannya Direnggut Perampok, Ibunda: Masa Depannya Hancur!

"Korban menolak, namun terlapor mengancam sehingga korban pasrah dan akhirnya diperkosa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (16/5/2022).

Usai pemerkosaan itu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Tim Jatanras Polresta Pontianak memburu pelaku yang diketahui bekerja di sebuah showroom mobil di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada 13 Mei 2022 dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:

Ngeri! Pria Misterius Ngamuk Bawa Parang, Satu Orang Tewas Ditusuk dan Emak-Emak Luka

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan," ujar Indra.

Indra mengatakan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan hubungan badan dengan korban di hotel. Polisi menyita pakaian dan celana dalam korban yang masih ada bercak darahnya sebagai barang bukti pemerkosaan. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP.

BACA JUGA:

Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network